JAKARTA,iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap artis Riza Shahab atas kasus penyalahgunaan narkoba. Artis kelahiran 25 Oktober 1989 itu ditangkap bersama lima rekannya saat berpesta sabu di Apartemen The Wave, Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Direktur Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kompes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, penangkapan Riza Shahab dilakukan pada Kamis 12 April di Lobi Apartemen The Wave Tower Coral Jakarta Selatan. Saat itu Riza sedang bersama tiga rekannya yakni Rizka Hijrah Syafitra, Rastio Eko Fernando dan Achmad Reza.
Saat diperiksa, keempat pelaku mengaku usai mengonsumsi sabu di Lantai 23 Unit 23 -1A bersama dengan temannya bernama Santry Napitupulu dan Wedo Satria Sakti. Kemudian, polisi menangkap Santry dan Wedo pada Jumat 13 April sekitar pukul 01.30 WIB di apartemen tesebut.
Menurutnya, polisi tidak menemukan barang bukti saat penggeledahan kepada Riza dan rekannya. Namun, berdasarkan hasil tes urine ke enam tersangka dinyatakan positif ampetamine dan metamfetamin.
Video Editor: Khoirul Anfal