Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Majelis Hakim Pertimbangkan Motif Pembunuhan Berencana

Ilusi Insiroh
Persidangan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan bahwa 35 barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J (29/12) oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuat majelis hakim mempertimbangkan motif pembunuhan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Siap Beri Kesaksisan di Sidang SYL

Video
2 tahun lalu

Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo Dkk ditunda

Video
2 tahun lalu

Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidak Ditahan dalam Lapas, Kalapas Salemba: Tidak Benar

Video
2 tahun lalu

Febri Diansyah Bocorkan Dewas Mintai Keterangan SYL Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK

Video
2 tahun lalu

Vonis MA Inkrah, Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal