JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan bahwa 35 barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J (29/12) oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuat majelis hakim mempertimbangkan motif pembunuhan.