JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengklaim bahwa saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di KPK membuktikan kesalahan Wahyu Setiawan dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu.
“Ya kami dari tim hukum mau menyampaikan tiga hal. Yang pertama, ini sudah sidang pembuktian yang ketiga, sudah di panggilan tujuh orang saksi. Kami berkesimpulan bahwa saksi saksi yang hadir adalah saksi membuktikan kebersalahan dari Wahyu Setiawan,” kata Pengacara Hasto, Patra M Zen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).