CIMAHI, iNews.id - Kuli bangunan nekat menanam 11 pohon ganja di tempat bekerjanya. Pelaku, Iboy alias Eman mengaku sudah memanen pohon ganja sebanyak tiga kali untuk diedarkan.
Tersangka ditangkap polisi di rumahnya kawasan Parongpong, Cimahi, Jawa Barat. Selain mengamankan 11 pohon ganja, polisi juga menyita dua bungkus ganja kering seberat 10 gram sebagai barang bukti. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun.
Video editor: Ifaldi Musyadat