JAKARTA, iNews.id - Nama komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena karya terbaru, melainkan rangkaian laporan hukum dan polemik sosial yang menjeratnya sejak 2025 hingga awal 2026.
Kasus bermula dari materi stand-up comedy lama tahun 2013 yang menyinggung adat pemakaman Rambu Solo di Toraja. Pernyataan tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penghinaan dan unsur SARA. Meski sempat ditempuh jalur dialog dan permintaan maaf, kasus itu kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Belum tuntas perkara tersebut, Pandji kembali dilaporkan terkait materi komedi berjudul Mens Rea. Laporan datang dari sejumlah organisasi kepemudaan ke Polda Metro Jaya dan Polda Banten dengan dugaan narasi sensitif, penodaan agama, serta pelanggaran UU ITE. Polisi masih mendalami laporan dengan memeriksa saksi dan ahli.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Pandji memilih jalur dialog dengan mendatangi MUI Pusat. Ia menegaskan proses hukum tidak menghalanginya untuk terus berkarya.
Kasus ini kembali memantik perdebatan publik soal batas kebebasan berekspresi, komedi, dan sensitivitas sosial di Indonesia.