Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Fredrich Yunadi

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menolak seluruh keberatan terdakwa Fredrick Yunadi dalam kasus menghalangi dan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang dilakukan KPK. Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dipimpin oleh Zaifuddin Zuhri sebagai majelis hakim memerintahkan JPU untuk memulai pemeriksaan pada 15 Maret 2018.

Dalam putusannya, pertimbangan hakim dalam memberikan putusan sela, yakni surat dakwaan yang dibuat JPU jelas dan sah. Majelis hakim menilai, pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara Fredrich Yunadi. Namun, usai putusan sela dibacakan, Fredrich langsung menyatakan banding.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
7 tahun lalu

32.000 e-KTP di Jayapura dan 54.404 di Solo Dimusnahkan

Video
7 tahun lalu

Dukcapil Pemkot Sibolga Bakar 26.427 Keping e-KTP Invalid

Video
7 tahun lalu

e-KTP Tercecer, Ini Tuntutan Fadli Zon terhadap Mendagri Tjahjo Kumolo

Video
7 tahun lalu

Berikut Kumpulan Kasus Penemuan Ribuan e-KTP Sepanjang 2018

Video
7 tahun lalu

Warga Duren Sawit Temukan Ribuan e-KTP Dibuang dalam Karung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal