Mantan Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara

iNews TV
Ifaldi Musyadat
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Emirsyah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Video Editor: Ifaldi Musyadat 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

Pantauan Pagi Ini, Banjir Kepung Sejumlah Kawasan di Jakarta

Video
12 bulan lalu

Presiden Prabowo Umumkan Susunan Kabinet Merah Putih 2024-2029

Video
12 bulan lalu

Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin Mulai Datangi Istana

Video
1 tahun lalu

Tim Voli Putri Jatim Kalahkan DKI Jakarta di Ajang PON XXI 2024 

Video
1 tahun lalu

Susno Duadji Hadir Jadi Saksi Ahli dalam Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal