Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David

Ari Sandita Murti
Mu'arif Ramadhan
Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara.

JAKARTA, iNews.id - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara. Dia dinilai oleh jaksa terbukti melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga koma.

Mario Dandy sebelumnya didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Penganiayaan tersebut dilakukan pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.

Produser: Akira Aulia W

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
11 bulan lalu

Tutupi Wajah dari Sorotan Kamera, Mario Dandy Jalani Sidang Dugaan Kasus Pencabulan Anak AG

Video
1 tahun lalu

Laku Lelang, Mobil Rubicon Mario Dandy Terjual Rp725 Juta, Uangnya Akan Diserahkan ke David Ozora

Video
1 tahun lalu

Kejari Jaksel Turunkan Harga Mobil Rubicon Mario Dandy, Hasil Lelang untuk Biaya Restitusi

Video
2 tahun lalu

Ternyata Segini Harga Jeep Rubicon Mario Dandy yang Akan Dilelang Kejaksaan

Video
2 tahun lalu

Viral Aksi Penyiksaan di Sumedang, Mengingatkan Kasus Mario Dandy

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal