JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus KDRT Karen Pooroe digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Mantan suami Karen menjadi terdakwa dalam kasus KDRT itu.
Marshanda dan orang tuanya hadir sebagai saksi dalam persidangan. Marshanda bersaksi ada percobaan bunuh diri dua kali oleh Karen dan melihat pelapor mengkonsumsi obat-obatan.
Dia juga mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan Karen. Kemudian membantah tudingan perselingkuhan dirinya dengan terdakwa. Sementara terdakwa Arya berharap adanya keadilan, karena apa yg diungkap Karen semuanya fitnah.