Masih Dipertimbangkan, Ini Syarat KPK jika Setnov Ingin Jadi JC

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan permohonan Setya Novanto (Setnov) sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara megakorupsi e-KTP. KPK menilai Setnov masih harus memenuhi tiga syarat untuk menjadi JC.

Ketiga syarat tersebut adalah terdakwa harus mengakui perbuatannya, membuka peran pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut disertai bukti yang kuat, dan terdakwa bukan merupakan pelaku utama dari perkara tersebut.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
23 hari lalu

Mendagri Heran Masih Ada Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Padahal Sudah Ikut Retret

2 bulan lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

2 bulan lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

4 bulan lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

5 bulan lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal