Masih Dipertimbangkan, Ini Syarat KPK jika Setnov Ingin Jadi JC

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan permohonan Setya Novanto (Setnov) sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara megakorupsi e-KTP. KPK menilai Setnov masih harus memenuhi tiga syarat untuk menjadi JC.

Ketiga syarat tersebut adalah terdakwa harus mengakui perbuatannya, membuka peran pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut disertai bukti yang kuat, dan terdakwa bukan merupakan pelaku utama dari perkara tersebut.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
8 hari lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

Video
16 hari lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Video
20 hari lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka KPK, Kerugian Negara Rp24 Miliar

Video
21 hari lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Video
21 hari lalu

Penampakan Bupati Fadia Arafiq Pekalongan usai Ditetapkan KPK Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal