Mengaku Khilaf, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawainya Ditangkap di Sukabumi

Rizki Faluvi
Rendi Sanjaya
GSH pelaku penganiayaan pegawai toko roti kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

JAKARTA, iNews.id - GSH pelaku penganiayaan pegawai toko roti kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Polisi telah menetapkan GSH sebagai tersangka penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka mengaku khilaf telah melakukan penganiayaan namun enggan menjawab saat ditanya alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.

Pelaku sempat dibawa orang tuanya ke Sukabumi karena ketakutan usai video penganiayaannya viral di media sosial.

Sebelumnya, GSH menganiaya pegawai toko roti milik sang ibu karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.

Kontributor: Rizki Faluvi

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motif Taufik Hidayat Aniaya YTR Terungkap, Cemburu dan Stres Kerja Dilampiaskan ke Korban

57 tahun lalu

DPR Desak Taufik Hidayat Penganiaya YTR di Bandung Dihukum Kebiri

57 tahun lalu

KSP Dudung Sebut Perbuatan Taufik Hidayat di luar batas kemanusiaan, Layak Dihukum Berat

57 tahun lalu

Polda Jabar Buka Call Center! Cari Korban Lain Penganiayaan Taufik Hidayat

57 tahun lalu

Fakta Baru! Taufik Hidayat Mengaku Aniaya Pacar saat Mabuk Miras Intisari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal