Menteri Agama: Tidak Boleh Ada Atribut Partai saat Kampanye di Lembaga Pendidikan

Widya Michella
Kristo Suryokusumo
Menag Yaqut Cholil Qoumas melarang adanya atribut partai di lembaga pendidikan binaan Kemenag saat pelaksanaan kampanye politik.

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang adanya atribut partai di lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama (Kemenag) saat pelaksanaan kampanye politik. Larangan ini akan dimasukkan ke dalam aturan yang akan dibuat Kemenag sebagai respon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.

Aturan tersebut tengah dikaji Dirjen Pendidikan Islam (pendis) Kemenag dan akan dirilis di minggu depan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menag Ungkap Banyak Non-Muslim Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

57 tahun lalu

Menag Nasaruddin Ajak Calon Jemaah Haji 2025 Doakan Palestina: Mereka Saudara Kita

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pastikan Biaya Ibadah Haji 2025 Turun, Berapa?

57 tahun lalu

Menag Bantah Mangkir dari Pemanggilan Pansus Haji

57 tahun lalu

Menag Yaqut Respons Protes Jemaah terkait Tenda Mina: Langsung Eksekusi Pakai Tenda Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal