Merokok saat Berkendara Dapat Sanksi Pidana dan Denda, Begini Peraturannya

Rio Manik
Dirlantas Polda Metro Jaya menegur sejumlah pengendara yang nekat merokok sambil berkendara di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

JAKARTA, iNews.id - Dirlantas Polda Metro Jaya menegur sejumlah pengendara yang nekat merokok sambil berkendara di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Merokok sambil berkendara melanggar aturan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Pelanggar dapat dikenakan pidana paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
4 hari lalu

Gubernur Banten Pertemukan Kepala SMAN 1 Cimarga dan Siswa yang Ketahuan Merokok

Video
1 tahun lalu

Meresahkan, Bule Rusak Kafe di Kuta Ditegur Merokok

Video
2 tahun lalu

Pria Tewas Terbakar saat Merokok di Dekat Tabung Gas Bocor

Video
3 tahun lalu

Viral! Wanita Santai Merokok saat Ditangkap Petugas, Diduga Copet di Masjid Al Jabbar Bandung

Video
3 tahun lalu

Isi Bensin Sambil Merokok, Belasan Rumah di Tanjung Priok Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal