JAKARTA, iNews.id - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) mengenai taksi online mulai diberlakukan dan disosialisasikan Kamis (1/2/2018) ini. Selama masa sosialisasi sebulan ke depan, pengendara taksi online yang tidak mengikuti aturan akan diberi tindakan berupa teguran. Meski mendapat penolakan keras dari para pengemudi, peraturan tersebut tetap diberlakukan.
Dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pengemudi taksi online, antara lain kendaraan harus melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji kir. Pengemudi juga harus memiliki SIM A umum, serta memasang stiker tanda taksi online di kendaraan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada seluruh pengemudi taksi online untuk memahami dan menerima Permenhub 108 Tahun 2017 ini. Peraturan tersebut dinilai sebagai langkah untuk mensetarakan pengemudi taksi online dan taksi konvesional.
Namun para sopir taksi merasa keberatan dengan keberadaan Permenhub ini. Menurut mereka, Permenhub tersebut dinilai sangat merugikan lantaran hampir seluruh pengemudi taksi online masih perorangan. Artinya tidak masuk ke dalam sebuah wadah koperasi seperti diatur dalam Permenhub.
Video Editor: Alvian Surya