Meski Dapat Penolakan, Permenhub Taksi Online Tetap Diberlakukan

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) mengenai taksi online mulai diberlakukan dan disosialisasikan Kamis (1/2/2018) ini. Selama masa sosialisasi sebulan ke depan, pengendara taksi online yang tidak mengikuti aturan akan diberi tindakan berupa teguran. Meski mendapat penolakan keras dari para pengemudi, peraturan tersebut tetap diberlakukan.

Dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pengemudi taksi online, antara lain kendaraan harus melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji kir. Pengemudi juga harus memiliki SIM A umum, serta memasang stiker tanda taksi online di kendaraan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada seluruh pengemudi taksi online untuk memahami dan menerima Permenhub 108 Tahun 2017 ini. Peraturan tersebut dinilai sebagai langkah untuk mensetarakan pengemudi taksi online dan taksi konvesional.

Namun para sopir taksi merasa keberatan dengan keberadaan Permenhub ini. Menurut mereka, Permenhub tersebut dinilai sangat merugikan lantaran hampir seluruh pengemudi taksi online masih perorangan. Artinya tidak masuk ke dalam sebuah wadah koperasi seperti diatur dalam Permenhub.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Diwarnai Kejar-kejaran, 2 Begal Taksi Online Ditangkap di Bangkalan

Video
1 tahun lalu

Menhub: Nusantara Airport Diujicoba Juli 2024 untuk Persiapan HUT RI di IKN

Video
2 tahun lalu

Menhub Berhentikan Direktur STIP Buntut Tewasnya Taruna Putu Satria

Video
2 tahun lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Melayat ke Rumah Duka Mahasiswa STIP

Video
2 tahun lalu

Menhub Minta Waspadai Arus Mudik yang Tiba-Tiba Landai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal