MORNING NEWS: PNS Pemprov DKI Boleh Poligami, Ini Aturan dan Syaratnya

SM Said
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan aturan yang memperbolehkan PNS Pemprov DKI berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan aturan yang memperbolehkan PNS Pemprov DKI berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

MORNING NEWS: Patwal Pepet Pemotor di Puncak hingga AKBP Fajar Jadi Tersangka Kasus Pelecehan 

Video
9 bulan lalu

MORNING NEWS: Donald Trump Dilantik Jadi Presiden ke-47 AS hingga Filosofi Logo Baru Timnas

Video
9 bulan lalu

MORNING NEWS: Penipuan Arisan Bodong hingga ASN Provinsi DKI Jakarta Boleh Poligami

Video
1 tahun lalu

Suguhan Atraksi Teatrikal Perjalanan Sejarah Jakarta dalam Upacara di Monas

Video
2 tahun lalu

Pedagang Keluhkan Aturan Baru Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal