MORNING NEWS: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp420 Miliar

Mu'arif Ramadhan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh JPU dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh JPU dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis. Kini yang bersangkutan divonis 20 tahun.

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Vonis Harvey Moeis Diperberat hingga Musim Dingin Panjang di Arab Saudi

Video
9 bulan lalu

Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar

Video
11 bulan lalu

Prabowo Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis, Ini Respons Kejagung

Video
11 bulan lalu

Momen Prabowo Sindir Hakim Beri Hukum Ringan Koruptor Ratusan Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal