JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan penjelasan terkait narapidana kasus tambang ilegal, Supriadi, yang kedapatan berada di kedai kopi usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK). Napi tersebut terlihat nongkrong di coffee shop bersama petugas rutan.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, pihaknya tengah memeriksa petugas pengawal maupun Supriadi terkait insiden tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Ditjenpas bersama Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara.
"Apabila terbukti adanya pelanggaran, atau ditemukan sejauh mana pelangaran yang dilakukan, apakah untuk warga binaan yang dimaksud, serta petugasnya akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rika saat dihubungi, Rabu (15/4/2026).
Dia menambahkan, Menteri Imipas Agus Andrianto telah memberi perhatian khusus atas kejadian tersebut dan memerintahkan pemeriksaan secara menyeluruh.
"Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud," ujar Rika.