JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal ini sejalan dengan aspirasi mayoritas muslim di Tanah Air, melarang HTI berkembang di Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Masduki Baidlowi menyatakan, pihaknya mendukung pemerintah yang melarang aktivitas HTI di Indonesia melalui Peraturan Perundang-undangan (Perpu) yang kemudian menjadi UU.
PBNU menilai, semua tahapan dan proses sudah dilalui dengan demokrasi tanpa ada kendala. Menurutnya, larangan HTI bukan berarti pelarangan dakwah Islam di Indonesia. Untuk itu, PBNU akan merangkul anggota HTI untuk berdakwah bersama.
Video Editor: Khoirul Anfal