Otak Bom Thamrin, JPU Tuntut Aman Abdurrahman Hukuman Mati

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa teroris bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rachman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Menurut Jaksa, Aman adalah otak dari serangkaian aksi teror di Indonesia dalam rentang waktu 9 tahun terakhir.

Dalam tuntutan yang dibacakan, Aman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Dia dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror yang menewaskan sejumlah orang serta menjadi dalang serangan lainnya di Tanah Air.

Sejumlah teror yang digerakkan Aman, antara lain bom gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, bom Thamrin 2016, bom Kampung Melayu 2017, serta penembakan polisi di Medan dan Bima pada 2017.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Gorontalo

Video
1 tahun lalu

3 Terduga Teroris Ditangkap di Batu, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam

Video
1 tahun lalu

Tiga Terduga Teroris yang Diamankan Polisi Dikenal Sangat Tertutup

Video
1 tahun lalu

Sepak Terjang Kelompok Teroris Jamaah Ansharut Daulah yang Simpatisannya Baru Ditangkap Densus 88 

Video
1 tahun lalu

Densus 88 Gerebek Rumah Sekeluarga Terduga Teroris Asal Jakarta di Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal