Parpol atau Gabungan Parpol Harus Memiliki 7,5% Suara Sah untuk Usung Paslon

iNews TV
Reza Ramadhan
Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta menetapkan syarat minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta menetapkan syarat minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon atau paslon di Pilkada Jakarta 2024. Ambang batas ini mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan syarat minimal perolehan suara itu berdasarkan ketentuan yang ada di putusan MK. Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Provinsi Jakarta sebesar 7,5 persen

Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
11 bulan lalu

Pramono-Rano Janji Selesaikan Persoalan di Masyarakat Jakarta

Video
11 bulan lalu

KPU DKI Tetapkan Pramono-Rano Gubernur dan Wagub Jakarta

Video
12 bulan lalu

Setelah Terima Hasil Pilkada Jakarta, Ini yang Akan dilakukan RK

Video
12 bulan lalu

Ketua Tim Pemenangan RIDO Beberkan Alasan Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Video
12 bulan lalu

Bongkar Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta, Tim Hukum Gerindra Bakal Gugat ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal