JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta menetapkan syarat minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon atau paslon di Pilkada Jakarta 2024. Ambang batas ini mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan syarat minimal perolehan suara itu berdasarkan ketentuan yang ada di putusan MK. Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Provinsi Jakarta sebesar 7,5 persen
Produser: Reza Ramadhan