JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Arseto Suryoadji sebagai tersangka untuk tiga kasus sekaligus. Berawal atas dugaan pencemaran nama baik oleh Relawan Jokowi, Arseto justru jadi tersangka atas kasus narkoba dan senjata api.
Arseto disangka melanggar UU ITE dalam kasus ujaran kebencian, UU tentang Kepemilikan Senjata Api dan UU Narkotika. Arseto sebelumnya menyita perhatian karena menuding Relawan Jokowi menjual undangan pernikahan anak presiden Jokowi seharga Rp25 juta. Hal itu membuat dirinya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Namun menurut polisi, kasus yang menjerat Arseto justru karena kasus ujaran kebencian terkait perayaan Paskah. Saat ditangkap dan digeledah, polisi justru menemukan senjata dan narkoba.
Karena itu, Arseto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dan ditangani tiga unit berbeda di Polda Metro Jaya.
Video Editor: Khoirul Anfal