Pelaku Ujaran Kebencian Jokowi, Polisi Temukan Senpi dan Narkoba

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Arseto Suryoadji sebagai tersangka untuk tiga kasus sekaligus. Berawal atas dugaan pencemaran nama baik oleh Relawan Jokowi, Arseto justru jadi tersangka atas kasus narkoba dan senjata api.

Arseto disangka melanggar UU ITE dalam kasus ujaran kebencian, UU tentang Kepemilikan Senjata Api dan UU Narkotika. Arseto sebelumnya menyita perhatian karena menuding Relawan Jokowi menjual undangan pernikahan anak presiden Jokowi seharga Rp25 juta. Hal itu membuat dirinya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Namun menurut polisi, kasus yang menjerat Arseto justru karena kasus ujaran kebencian terkait perayaan Paskah. Saat ditangkap dan digeledah, polisi justru menemukan senjata dan narkoba.

Karena itu, Arseto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dan ditangani tiga unit berbeda di Polda Metro Jaya.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri

Video
2 bulan lalu

Koper Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Terungkap

Video
6 bulan lalu

Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan

Video
6 bulan lalu

Onadio Leonardo Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta untuk Proses Rehabilitasi

Video
6 bulan lalu

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal