Pelihara Elang Bondol, Pengusaha di Situbondo jadi Tersangka

Riski Amirul Ahmad
Polisi menetapkan pengusaha di Situbondo berinisial RC sebagai tersangka.

SITUBONDO, iNews.id - Polisi menetapkan pengusaha di Situbondo berinisial RC sebagai tersangka. Dia diduga memelihara elang bondol tanpa mengantongi dokumen yang sah.

Dia mengatakan, tersangka diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Peraturan itu memuat ketentuan elang bondol dilindungi dan tidak boleh ditangkap. Karena merupakan satwa endemik dan hanya bisa hidup di kawasan tertentu.

Selain itu, tersangka juga melanggar Undang-Undang BKSDA.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Viral, Jaksa Menuntut Bebas Pemelihara Landak Jawa, I Nyoman Sukena Bebas

57 tahun lalu

Pria di Badung Dipenjara Gegara Pelihara Landak Jawa

57 tahun lalu

Sempat Tidur di Pohon Milik Warga Kulonprogo, Merak Hijau Liar Dievakuasi

57 tahun lalu

Terekam Kamera Pengawas, Seekor Anak Badak Jawa Jadi Penghuni Baru TN Ujung Kulon

57 tahun lalu

Video Penyelundupan Puluhan Biawak Endemik Kalimantan Berhasil Digagalkan Petugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal