Pemkab Bandung Barat Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Sarimukti

Ifaldi Musyadat
Yuwono Wahyu
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan status tanggap darurat atas kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Sarimukti. (Foto: iNews.id)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan status tanggap darurat atas kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Sarimukti. Status tersebut disampaikan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan per tanggal 22 Agustus 2023.

Surat tersebut juga telah disampaikan kepada BPBD Jabar untuk ditindaklanjuti. Status Tanggap Darurat berlaku selama 21 hari dan dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana. 

Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Banjir Bandang Solok! Kantor Pemerintah Tertimbun Longsor, Layanan Publik Dialihkan

2 bulan lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tabungan Warga Rp100 Juta Sirna dalam Sekejap

2 bulan lalu

Kebakaran Hebat Hanguskan Kampung Adat Sade di Lombok, 700 Keluarga Mengungsi

6 bulan lalu

Mencekam! Evakuasi Dramatis Penghuni Apartemen Mediterania di Tengah Asap Tebal

8 bulan lalu

Kebakaran Hanguskan 28 Rumah di Polewali Mandar saat Tarawih, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal