JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan calon pengantin untuk tes kesehatan dan mendapat sertifikat layak kawin sebelum menikah. Calon pengantin bisa memeriksakan kesehatannya di puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Penerapan tes kesehatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi masalah kesehatan sejak dini.
Hasil pemeriksaan akan dicantumkan di sertifikat. Pembuatan sertifikat tersebut tidak dipungut biaya.
Video Editor: Khoirul Anfal