Pemprov DKI Wajibkan Calon Pengantin Cek Kesehatan dan Sertifikat Layak Kawin

iNews

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan calon pengantin untuk tes kesehatan dan mendapat sertifikat layak kawin sebelum menikah. Calon pengantin bisa memeriksakan kesehatannya di puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Penerapan tes kesehatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi masalah kesehatan sejak dini.
Hasil pemeriksaan akan dicantumkan di sertifikat. Pembuatan sertifikat tersebut tidak dipungut biaya.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 bulan lalu

Akhir Riwayat Tiang Monorel Setelah 21 Tahun Mangkrak

Video
7 bulan lalu

Warga Jakarta Dapat Diskon Pajak BBM Hingga 80 Persen, Berlaku Sejak 22 Juli 2025

Video
1 tahun lalu

Pramono Anung Bentuk Tim Transisi Jelang Pelantikan, Ini Anggotanya

Video
2 tahun lalu

Meski Banjir, Pasutri di Cirebon Tetap Gelar Pesta Pernikahan

Video
2 tahun lalu

Tingkatkan Cakupan Transjakarta, Pemprov DKI Targetkan Pembelian 250 Bus Listrik hingga Akhir Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal