Penganiayaan David Ozora, JPU Tuntut Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Mochamad Nur
Jaksa penuntutu umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntutu umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara. Shane Lukas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan turut serta tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebelumnya, rekan Shane, Mario Dandy Satriyo telah dituntut 12 tahun penjara.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Motif Taufik Hidayat Aniaya YTR Terungkap, Cemburu dan Stres Kerja Dilampiaskan ke Korban

1 bulan lalu

DPR Desak Taufik Hidayat Penganiaya YTR di Bandung Dihukum Kebiri

1 bulan lalu

KSP Dudung Sebut Perbuatan Taufik Hidayat di luar batas kemanusiaan, Layak Dihukum Berat

1 bulan lalu

Polda Jabar Buka Call Center! Cari Korban Lain Penganiayaan Taufik Hidayat

1 bulan lalu

Fakta Baru! Taufik Hidayat Mengaku Aniaya Pacar saat Mabuk Miras Intisari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal