Penganiayaan David Ozora, JPU Tuntut Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Mochamad Nur
Jaksa penuntutu umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntutu umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara. Shane Lukas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan turut serta tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebelumnya, rekan Shane, Mario Dandy Satriyo telah dituntut 12 tahun penjara.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Korban Ceritakan Dugaan Penganiayaan Anak Bos Roti di Komisi III DPR: Dilempar Loyang Kue Hingga Kepala Bocor

Video
1 tahun lalu

Mengaku Khilaf, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawainya Ditangkap di Sukabumi

Video
1 tahun lalu

Istri di Lampung Ngamuk, Ajak Teman-Temannya Keroyok dan Olesi Cabai Kemaluan Selingkuhan Suaminya

Video
1 tahun lalu

Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati 

Video
1 tahun lalu

 Amarah Anak Bos Toko Roti di Jaktim, Aniaya Pegawai Karena Menolak Antar Makanan ke Kamarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal