Penganiayaan David Ozora, JPU Tuntut Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Mochamad Nur
Jaksa penuntutu umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntutu umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara. Shane Lukas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan turut serta tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebelumnya, rekan Shane, Mario Dandy Satriyo telah dituntut 12 tahun penjara.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
26 hari lalu

Babak Baru Kasus Bocah Tewas di Sukabumi, Ibu Kandung Laporkan Ayah Nizam

Video
26 hari lalu

Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Resmi Dipecat usai Aniaya Siswa di Tual hingga Tewas

Video
27 hari lalu

Fakta Terbaru Kasus Bripda Masias Aniaya Siswa MTS hingga Tewas

Video
27 hari lalu

Kapolri Tegaskan Proses Hukum Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Maluku Transparan

Video
1 tahun lalu

Korban Ceritakan Dugaan Penganiayaan Anak Bos Roti di Komisi III DPR: Dilempar Loyang Kue Hingga Kepala Bocor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal