Penipuan Modus Manipulasi Email, Perusahaan Singapura Rugi Rp32 Miliar

Mu'arif Ramadhan
riana rizkia
Polisi mengungkap kasus penipuan melalui pemalsuan email bisnis, dengan korban perusahaan Singapura.

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus penipuan melalui pemalsuan email bisnis, dengan korban perusahaan Singapura. Polisi menetapkan lima tersangka atas kasus ini dimana dua di antaranya WNA. 

Para tersangka meretas email Huttons Asia dan membuat perusahaan palsu dengan nama Huttons Asia Internasional. Para tersangka lalu meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang hingga Rp32 miliar. 

Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu di salah satu bank di Indonesia. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

Reporter: Riana Rizkia
Produser: Reza Ramadhan
Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Bukan Cuma Beras, Sekarang Beredar Emas Oplosan!

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Katering Makan Bergizi Gratis di Pasuruan

Video
1 tahun lalu

Nama Anggota Kodim Depok Dicatut soal Penipuan Kue Ulang Tahun

Video
1 tahun lalu

Polda DIY Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional, Modus Ngaku KPK untuk Takuti Korban

Video
1 tahun lalu

Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Uang Rp300 Juta dan Porsche Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal