Perempuan Ngamuk dan Gigit Polisi di Kampung Melayu Dapat Restoratif Justice

muhammad farhan
Perempuan HFR (23) yang menggigit polisi mendapatkan restorative justice.

JAKARTA, iNews.id - Perempuan HFR (23) yang menggigit polisi mendapatkan restorative justice. Restorative justice diberikan oleh Polres Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).

Hal ini dilakukan lantaran korban, Iptu Rano memaafkan HFR setelah melalui mediasi. Selain itu HFR berstatus mahasiswi sehingga korban memaafkan pelaku.

Selain mendapatkan restorative justice, HFR  juga mendapatkan bantuan. Pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada anggota polisi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
8 tahun lalu

Tolak Ditilang, Seorang Ibu Nekat Gigit Tangan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal