Petugas Tetapkan 3 Tersangka Terkait Praktik Aborsi di Magelang

iNews Siang

MAGELANG, iNews.id - Usai menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami pendarahan, Jumat (22/6/2018), pelaku aborsi berinisial NH (41) dimintai keterangan oleh aparat kepolisian. Selain itu, polisi mengambil sampel darah dan rambut untuk tes DNA.

NH merupakan warga Ngrajek, Kecamatan Mungkid, Magelang, Jawa Tengah. NH baru bisa dimintai keterangan lantaran sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di RSUD Muntilan, kerena pendarahan.

Selain memintai keterangan, petugas juga mengambil sampel DNA milik tersangka dan suami sirinya. Hingga kini, aparat Polres Magelang masih menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, antara lain Y selaku dukun aborsi, NH dan M sebagai pelaku.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Aborsi Bayi, Pelaku Raup Rp2 Juta untuk 1 Proses Aborsi

57 tahun lalu

Promosi Melalui Medsos, Polisi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Bandung

57 tahun lalu

Wanita Ditangkap di Kamar Kost Usai Tenggak Miras untuk Gugurkan Kandungannya

57 tahun lalu

Sepasang Kekasih Diduga Melakukan Aborsi, Polisi Gali Tanah untuk Temukan Janin

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal dengan Cairan Kimia di Duren Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal