JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (keppres) Nomor 15 Tahun 2018, yang menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah menyetujui usulan KPU agar pada 27 Juni dijadikan hari libur nasional meski pilkada hanya digelar di 171 daerah.
Pertimbangan ini diambil karena banyak pemilih beraktivitas di daerah lain, bukan pada domisili berdasarkan KTP. Libur nasional diyakini akan mempengaruhi tingginya tingkat partisipasi pemilih di pilkada serentak 2018.
Video Editor: Muarif Ramadhan