Pilkada Serentak 27 Juni, Presiden Jokowi Tetapkan Hari Libur Nasional

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (keppres) Nomor 15 Tahun 2018, yang menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah menyetujui usulan KPU agar pada 27 Juni dijadikan hari libur nasional meski pilkada hanya digelar di 171 daerah.

Pertimbangan ini diambil karena banyak pemilih beraktivitas di daerah lain, bukan pada domisili berdasarkan KTP. Libur nasional diyakini akan mempengaruhi tingginya tingkat partisipasi pemilih di pilkada serentak 2018.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Momen Bersejarah, Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di Istana

Video
10 bulan lalu

Bersejarah! Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah secara Serentak di Istana

Video
1 tahun lalu

Kemana Arah Dukungan Dharma Pongrekun jika Pilkada Jakarta Berlangsung 2 Putaran?

Video
1 tahun lalu

Didampingi Atalia, Ridwan Kamil Nyoblos di TPS 24 Ciumbuleuit Bandung

Video
1 tahun lalu

Nyoblos di TPS 08 Bojong Koneng Bogor, Ini Pesan Presiden Prabowo untuk Pemenang Pilkada 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal