Pimpinan JAD Pekanbaru Divonis 11 Tahun Penjara

iNews

PEKANBARU, iNews.id - Pimpinan JAD Pekanbaru, Riau, sekaligus salah satu dalang kerusuhan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Wawan Kurniawan alias Abu Afif dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus latihan fisik persiapan teror di Riau dan Jambi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, Wawan tidak akan mengajukan banding. Wawan berperan sebagai motivator kelompoknya untuk menyerang kantor polisi.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Densus 88 Tangkap 2 Terduga Propaganda ISIS di Jakbar, Sejumlah Barang Bukti Disita

57 tahun lalu

Sepak Terjang Kelompok Teroris Jamaah Ansharut Daulah yang Simpatisannya Baru Ditangkap Densus 88 

57 tahun lalu

Empat Puluh Anggota JAD Ditangkap Densus 88, Hendak Ganggu Jalannya Pemilu 2024

57 tahun lalu

Karyawan PT KAI Diduga Terlibat Terorisme, Erick Thohir Akan Perketat Seleksi Karyawan BUMN

57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Bantah Anggotanya Terlibat Kasus Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal