PN Johor Baru Gelar Sidang Perdana Pembunuhan Band Radja, Ini Dia Pelakunya

Dinda Elita
Aparat penegak hukum di Malaysia bergerak cepat menangani kasus ancamam pembunuhan grup band Radja.

JAKARTA, iNews.id - Aparat penegak hukum di Malaysia bergerak cepat menangani kasus ancamam pembunuhan grup band Radja. Pengadilan Negeri Johor Baru telah menggelar sidang perdana kasus yang Band Radja pada, Rabu (15/3/2023).

Pemilik manajemen penyelenggara konser, CS Muremthiram didakwa melakukan intimidasi kriminal. Dia didakwa telah mengancam akan membunuh anggota band Radja, Ian Kasela, Seno Aji Wibowo dan Mouldyanshah Mulyadi.

Ancaman dari pria berusia 37 tahun itu dimaksudkan untuk membuat Band Radja waspada. Ancaman dilayangkan di ruang belakang panggung Stadion Larkin Arena pada Sabtu (11/3/2023), pukul 23.00 waktu setempat.

Dia dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau dengan denda, atau keduanya. Merespons dakwaan jaksa, terdakwa Muremthiram diwakili oleh pengacaranya Amarpreet Singh mengaku tidak bersalah.

Sementara personel Radja tidak hadir dalam sidang tersebut dan diwakili pengacaranya.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Kisruh Hak Cipta Lagu Cinderella, Radja Dituntut Rp20 Miliar

Video
3 tahun lalu

LPSK Respons Aduan Band Radja terkait Ancaman Pembunuhan di Malaysia

Video
6 tahun lalu

Yayasan BUMN untuk Indonesia Kerja Sama dengan Radja Band Rilis Jangan Mudik, Suarakan Anjuran Pemerintah Cegah Corona

Video
6 tahun lalu

Axel Farden Tekuni Dunia Musik, Ini Pesan Moldy Radja

Video
6 tahun lalu

Menguak Kisah 18 Tahun Radja Berkarya, Begini Tampilan Ian Kasela Tanpa Kacamata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal