Polda Jambi Tetapkan 12 Orang Tersangka Karhutla

Mu'arif Ramadhan
Azhari Sultan Jambi
Polda Jambi menetapkan 12 tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

JAMBI, iNews.id - Polda Jambi menetapkan 12 tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Total luas lahan yang terbakar diketahui mencapai 38,7 hektare.

Modusnya dari para tersangka yakni dengan cara membakar lahan. Cara tersebut dianggap sebagai cara cepat dan biayanya murah. 

Sementara, situasi Karhutla di Jambi saat ini masih terkendali. Masyarakat diharapkan tak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Ancaman hukuman bagi pembakaran lahan sangat berat dari hukuman penjara.

Produser: Akira AW
Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
1 hari lalu

Momen Wapres Gibran Gandeng Orangutan Korban Karhutla di Kalteng, Bawa Bantuan Nebulizer

4 hari lalu

Tarsius Langka Tersedak Asap Karhutla, Ditemukan di Tengah Kebakaran di Bangka Tengah

8 hari lalu

Viral! Gubernur Kalbar Bentak Mahasiswa Saat Dialog dengan Mahasiswa soal Karhutla

10 hari lalu

Karhutla Makan Korban! Warga Sesak Napas, Petugas Kelelahan hingga Relawan Luka Bakar 75 Persen

19 hari lalu

Prabowo Terbang ke Riau, Tinjau Langsung Penanganan Karhutla Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal