Polisi Menetapkan Rizky Billar sebagai Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora

Tim MNC Portal
Polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan (KDRT) atas sang istri, Lesti Kejora.

JAKARTA, iNews.id - Polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan (KDRT) atas sang istri, Lesti Kejora. Dalam kasus KDRT ini Rizky Billar terjerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara. Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Kasus KDRT Tokoh Agama Sekaligus Dosen di Jatim terus Didalami Polisi 

Video
1 tahun lalu

Viral Rekaman CCTV Oknum Pegawai Pajak di Bekasi Aniaya Istri 

Video
1 tahun lalu

Viral Oknum Pegawai Pajak Tega Aniaya Istri di Depan Anak

Video
1 tahun lalu

Polresta Pekanbaru Tindak Pelaku KDRT, Ibu Muda Luka Parah hingga Trauma

Video
1 tahun lalu

Selebgram Cut Intan Nabila Klarifikasi soal Isu Cabut Laporan KDRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal