JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya Jakarta kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kasus reklamasi teluk Jakarta pada Kamis 11 Januari 2018. Polisi memeriksa saksi dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono tidak merinci apa saja yang akan digali penyidik dari Edy. Dalam kasus ini polisi telah memeriksa lima orang saksi. Selain itu polisi juga mengumpulkan sejumlah dokumen dalam kasus tersebut.
Polisi menyelidiki kejanggalan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di pulau reklamasi C dan D yang hanya Rp3.100.000 per meter. Seharusnya NJOP di pulau reklamasi itu bisa mencapai Rp25-Rp30 juta.
Video Editor: Khoirul Anfal