JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil direktur PT Nomura Sekuritas Indonesia terkait dugaan penggelapan saham MNCN di PT Global Mediacom. Polisi sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 14 Desember 2017. PT Global Mediacom merupakan korban transaksi palsu atas saham yang dititipkan PT Nomura.
Dari hasil penyidikan, diketahui sebagian dari 254.168.663 lembar saham yang dititipkan Global Mediacom telah dijual Nomura Sekuritas Indonesia, sehingga terdapat dugaan tindak pidana penipuan.
Untuk kepentingan penyidikan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemblokiran rekening milik PT Nomura Sekuritas Indonesia.
Video Editor: Alvian Surya