Polisi Tangkap 4 Pelaku Penyebar Berita Hoaks Penculikan Anak di Facebook

iNews

JAKARTA, iNews.id – Tim Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap empat pelaku penyebar berita hoaks penculikan anak melalui media sosial Facebook. Dari empat pelaku satu orang berstatus mahasiswi.

Kepada polisi, pelaku mengaku tidak memiliki motif apapun termasuk adanya muatan politis maupun berniat membuat ketakutan di masyarakat. Gambar tidak benar tentang penculikan anak mereka dapatkan dari medsos dan kembali diunggah di akun masing-masing.

Hingga kini, polisi masih mengejar pelaku yang pertama kali menyebarkan berita hoaks tersebut. Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal pidana 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Kemenkeu Bantah Video Hoaks Sri Mulyani Soal Guru Beban Negara

Video
2 tahun lalu

Heboh Video Erupsi Gunung Tangkuban Parahu, Ini Penjelasan PVMBG

Video
3 tahun lalu

Partai Perindo Laporkan Channel YouTube Agenda Politik ke Bareskrim

Video
3 tahun lalu

Viral Video Awan Jatuh di Kampar, BMKG Tegaskan Itu Busa

Video
3 tahun lalu

Viral! Video Kakek yang Dibayar Uang Mainan, Polisi: Itu Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal