BANDUNG, iNews.id - Siswi kelas II SMK di Bandung Barat, Jawa Barat diamankan petugas kepolisian Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskim Polres Cimahi. Siswi yang diketahui berinisial MR (17) diduga menjadi mucikari dengan menawarkan PSK dibawah umur.
Dari penyelidikan petugas, tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp1-2 juta per PSK yang ditawarkan melalui media sosial ke lelaki hidung belang.
Pelaku berhasil ditangkap atas laporan salah satu korban yang dipaksa melayani nafsu bejat pria hidung belang di salah satu hotel, yang diduga dipertemukan oleh MR.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut karena menduga ada pelaku lain selain MR. Tersangka mengaku telah beraksi sejak dua tahun lalu, dengan menjadikan adik kelasnya sebagai korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, surat administrasi kendaraan, dan uang tunai Rp1,5 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Pasal 2 tentang tindak pidana penjualan orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal