Polisi Tetapkan Ibu Tiri Penyekap 3 Bocah di Makassar sebagai Tersangka

iNews

MAKASSAR, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan ibu tiri MM penyekap tiga bocah di Makassar sebagai tersangka.

MM dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
18 hari lalu

Cemburu Buta, Taufik Hidayat Minta YTR Tato Wajahnya sebagai Bukti Cinta

25 hari lalu

Motif Taufik Hidayat Aniaya YTR Terungkap, Cemburu dan Stres Kerja Dilampiaskan ke Korban

28 hari lalu

KSP Dudung Sebut Perbuatan Taufik Hidayat di luar batas kemanusiaan, Layak Dihukum Berat

29 hari lalu

Polda Jabar Buka Call Center! Cari Korban Lain Penganiayaan Taufik Hidayat

30 hari lalu

Fakta Baru! Taufik Hidayat Mengaku Aniaya Pacar saat Mabuk Miras Intisari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal