MANADO, iNews.id – Polisi menetapkan nahkoda kapal KM Barcelona 5 berinisial IB sebagai tersangka dalam tragedi kebakaran kapal yang terjadi di perairan Talise, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Penetapan ini dilakukan usai penyelidikan intensif terhadap 15 kru kapal yang diperiksa selama 24 jam oleh Direktorat Polair Polda Sulut dan tim Reserse Kriminal Umum.
IB diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang menewaskan tiga orang penumpang. Ia dijerat dengan Pasal 302 ayat 3 dan Pasal 303 ayat 3 Undang-Undang Pelayaran, serta Pasal 312 dan Pasal 322, ditambah Pasal 359 subsider Pasal 188 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya kelalaian yang menyebabkan kecelakaan laut ini. Karena itu status nahkoda kami tingkatkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Eko Wimpiyanto, Direktur Polair Polda Sulawesi Utara.
Hingga kini, penyebab pasti terjadinya kebakaran masih dalam proses pendalaman. Namun, kejanggalan muncul dari data manifest penumpang. Perusahaan pelayaran hanya melaporkan 280 penumpang dalam manifest, namun tim SAR mengevakuasi 568 orang. Total penumpang yang tercatat saat ini mencapai 571 jiwa, dengan 568 orang selamat dan 3 orang meninggal dunia.
Korban tewas telah berhasil diidentifikasi, yaitu Juliana Gomolong (47 tahun), Asna Lapai (50 tahun), dan Zakarias Tindigulangi (67 tahun). Salah satu di antaranya diketahui merupakan seorang ibu hamil.
Tragedi ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena jatuhnya korban jiwa, tetapi juga potensi pelanggaran prosedur pelayaran dan kelalaian dalam keselamatan penumpang. Aparat kepolisian menegaskan akan terus menyelidiki seluruh aspek kejadian, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam pengoperasian kapal tersebut.