JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap empat pelaku komplotan penggelapan mobil rental di Kelapa Gading. Keempatnya berinisial MLA, MNK, CJ dan RH.
Sebanyak 13 mobil berbagai jenis merk berhasil dibawa kabur oleh para pelaku. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.