Polisi Ungkap Prostitusi Online Berkedok Pijat di Surabaya dan Aceh

iNews Sore

SURABAYA, iNews.id - Kasus prostitusi melalui media sosial tidak hanya terjadi di kota-kota besar. Praktik prostitusi online juga ditemukan di kota religi seperti Aceh. Biasanya para tersangka menawarkan modus pijat yang berujung pada tindakan asusila.

Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku penjual jasa pijat plus-plus. Tersangka menjual jasanya melalui media sosial dengan tarif Rp600.000 per 2 jam.

Selain itu, kasus prostisusi online di Lhokseumawe, Aceh juga berhasil dibongkar Tim Gabungan Satuan Polres Lhokseumawe. Dari tersangka polisi berhasil mengamankan lima wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) serta empat pria.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan bisnis haram tersebut sejak 2 tahun lalu. Selain para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp300.000, tujuh telepon genggam dan alat kontrasepsi.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 tahun lalu

Dua WN Rusia di Bali Ditangkap, Jajakan PSK dari 129 Negara via Situs Web 

2 tahun lalu

6 WNA Asal Vietnam dan Tiongkok Lakukan Prostitusi Online, Imigrasi Ancam Deportasi

3 tahun lalu

 Terjaring Razia Prostitusi Online di Pinrang, Belasan Muda Mudi Diamankan

3 tahun lalu

Razia Prostitusi Online, Satpol PP Bogor Amankan 9 Wanita 

4 tahun lalu

Nekat! Pelajar SMP di Tabanan Mencuri 18 Kali untuk Belanja dan Jajal Prostitusi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal