Pollycarpus Resmi Bebas? Ini Penjelasan Kemenkumham

iNews

JAKARTA, iNews. id - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, mengakhiri masa bimbingan pembebasan. Pollycarpus bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 14 tahun.

Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat pada 29 November 2014, sementara pada 29 Agustus 2018 mengakhir masa bimbingan pembebasan. Berdasarkan keputusan sidang, Pollycarpus bebas pada 25 Januari 2022.

Namun, masa penahanan Pollycarpus menjadi lebih singkat setelah mendapatkan beberapa kali remisi. Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Komarudin membantah informasi yang sempat beredar bahwa Pollycarpus telah mendapatkan bebas murni.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 tahun lalu

17 Tahun Tak Terungkap, Kasum Ingatkan Kasus Munir Belum Selesai

Video
5 tahun lalu

Pollycarpus, Sosok yang Terlibat Pembunuhan Munir, Meninggal karena Covid-19

Video
7 tahun lalu

Bebas, Pollycarpus Siap Buka-Bukaan Kasus Munir

Video
7 tahun lalu

Perjalanan Panjang Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal