Polres Jakbar Ungkap Kasus Pinjol Ilegal dengan Modus Penyebaran Data Korban

Miftahul Ghani
Mu'arif Ramadhan
Pinjol Ilegal

JAKARTA, iNews.id - Unit Krimsus Polres Jakarta Barat mengungkap kasus pinjaman online ilegal. Modus pelaku dalam menagih utang adalah melakukan penyebaran data dan pengancaman terhadap korban.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan dua laptop yang berisi data transaksi dan ancaman kepada para peminjam. Kedua pelaku terjerat Pasal Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
12 bulan lalu

Terpisah dengan Suami, Jasad Ibu dan Anak yang Tewas di Tangsel Dimakamkan Satu Liang Lahat

Video
12 bulan lalu

Begini Cerita Tetangga soal Sosok Satu Keluarga yang Ditemukan Tewas di Tangsel 

Video
1 tahun lalu

Pengusaha Aksesoris di Bekasi Tewas Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anaknya, Polisi Buka Suara

Video
1 tahun lalu

Modus Data Pelamar Kerja Dipakai Pinjol 

Video
1 tahun lalu

Berdalih Minta Data untuk Proses Rekrutmen Kerja, Ternyata Malah Dipakai Pinjol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal