Polres Metro Jakpus Amankan Pengedar Sabu Seberat 22 Kilogram di Medan

Muhammad Refi Sandi
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku pengedar sabu berinisial SM.

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku pengedar sabu berinisial SM. Pelaku ditangkap di Jalan Bakti, Tanjung Gusta, Kota Medan. Paket sabu tersebut seberat 22 kilogram dengan kemasan teh hijau.

22 kilogram paket sabu tersebut senilai Rp30,8 miliar. SM saat ini dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut. SM terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 bulan lalu

Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri

Video
1 bulan lalu

Koper Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Terungkap

Video
5 bulan lalu

Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan

Video
5 bulan lalu

Onadio Leonardo Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta untuk Proses Rehabilitasi

Video
5 bulan lalu

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal