JAKARTA, iNews.id - Polres Bandara Soekarno-Hatta mengamankan tiga orang tersangka atas kasus TPPO, Senin (25/3). Mereka merupakan sindikat yang mengirimkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.
Polisi menyebut para korban diminta untuk membayar uang Rp60-75 juta untuk bisa bekerja di sana. Para korban dijanjikan akan bekerja di pabrik kayu atau mebel. Para calon CPMI ini diiming-imingi gaji sebesar Rp7-20 juta setiap bulannya.
Reporter: Hasnugara
Produser: Akira AW