JAKARTA, iNews.id — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 51.753 tersangka ditetapkan, termasuk 150 anak di bawah umur yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Dari puluhan ribu kasus itu, aparat kepolisian menyita lebih dari 197 ton barang bukti narkoba yang terdiri dari ganja, sabu, ekstasi, tembakau gorila, dan berbagai jenis narkotika lainnya.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahar Diantono, menyatakan bahwa capaian ini merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi lintas lembaga, di antaranya BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, TNI, serta berbagai instansi penegak hukum lainnya.
“Keberhasilan ini adalah bentuk nyata dari kerja sama seluruh elemen pemerintah dalam memberantas narkoba. Langkah ini juga sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada Asta Cita poin ketujuh yang menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Komjen Syahar dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, tanpa pandang bulu, termasuk jika ada anggota kepolisian yang terbukti ikut serta dalam peredaran barang haram tersebut.