Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Biang Kerok Bencana Sumatra, Selanjutnya Apa?

Donald Karouw
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Biang Kerok Bencana Sumatra, Selanjutnya Apa?

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang dinilai menjadi biang kerok kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di Sumatra. 

Keputusan ini diambil setelah laporan investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan pelanggaran serius, mulai dari beroperasi di luar izin, masuk kawasan hutan lindung hingga tidak memenuhi kewajiban kepada negara.

Pencabutan izin diharapkan bukan akhir. Publik menanti penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bersalah. Bukan tanpa sebab, korban dan kerusakan yang ditimbulkan akibat bencana ini sangat besar. 

Data terbaru BNPB, 1.200 orang meninggal dunia, 143 orang hilang, dan lebih dari 113 ribu jiwa mengungsi hingga Selasa (20/1/2026).

Bencana Sumatra menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi alam tanpa kendali berujung tragedi kemanusiaan. Kini publik menanti, apakah penegakan hukum akan benar-benar dijalankan secara adil dan transparan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Video
6 hari lalu

Presiden Prabowo Guyur Dana Riset Rp12 Triliun untuk Perguruan Tinggi

Video
1 bulan lalu

31 Perusahaan Biang Kerok Bencana Sumatra Terancam Sanksi Pidana

Video
1 bulan lalu

Enam Wilayah di Sumatra Masih Terisolasi, Presiden Turun Tangan 

Video
1 bulan lalu

Aksi Heroik Tim Medis Aceh, Panjat Tebing Demi Antar Obat ke Korban Banjir

Video
1 bulan lalu

Kasus Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal