Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Kenaikan Pangkat Pati TNI, Berikut Daftarnya

Wahyu Triyogo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) tentang kenaikan pangkat 25 perwira tinggi pati Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keppres itu ditandatangani Jokowi pada 5 Mei 2020. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) tentang kenaikan pangkat 25 perwira tinggi pati Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keppres itu ditandatangani Jokowi pada 5 Mei 2020.

Kenaikan pangkat 25 pati TNI ini dilakukan atas pertimbangan pemenuhan kebutuhan organisasi TNI. Selain itu, pengangkatan dilakukan untuk menyesuaikan pangkat sesuai usulan Panglima TNI melalui surat nomor R/269-08/08/24/Spres tanggal 20 Maret 2020, nomor R/330-08/08/24/Spres tanggal 06 April 2020, dan nomor R/378-08/08/24/Spres tanggal 23 April 2020.

Berikut daftar nama perwira tinggi pati TNI dalam video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih, Pastikan Kesiapan Perayaan HUT ke-80 TNI di Monas

Video
3 bulan lalu

TNI Bantah Isu Darurat Militer, Tegaskan Tetap Taat Konstitusi dan Solid Bersama Polri

Video
4 bulan lalu

Tangis Ibu Prada Lucky Pecah, Minta Keadilan atas Kematian Anaknya

Video
4 bulan lalu

Prabowo: TNI Harus Siap Mati untuk Rakyat!

Video
4 bulan lalu

Mengharukan, Keluarga Gelar Doa Bersama untuk Prada Lucky

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal