Presiden Jokowi Sebut Kepala Negara dan Menteri Boleh Berkampanye, YLBHI: Berbahaya dan Menyesatkan

Rani Stones Sanjaya
Kristo Suryokusumo
YLBHI menilai pernyataan Jokowi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan merusak proses demokrasi.

JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Kepala Negara dan Menteri boleh memihak dan berkampanye untuk pasangan capres merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan merusak proses demokrasi.

Pernyataan tersebut dinilai berbahaya dan menyesatkan, serta berpotensi melegitimasi praktik penyalahgunaan wewenang pejabat publik dan mendorong adanya kecurangan Pemilu.

YLBHI mendesak DPR RI untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan pemakzulan presiden dengan menggunakan hak angket.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Mulai Safari Politik, Keliling Indonesia Dimulai dari Lampung

57 tahun lalu

Hotman Paris Desak Jokowi Tertibkan Pengacara yang Suka Cari Ribut: Tidak Menguntungkan

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Sudah Lengkap

57 tahun lalu

Jokowi Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ikuti Saja Proses Hukum

57 tahun lalu

Jokowi Respons JK: Saya Bukan Siapa-Siapa, Orang Kampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal