Ramadan, Jam Kerja PNS DKI Dimajukan Mulai 07.00-14.00 WIB

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Selama Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dimajukan. Jika hari biasa pelayanan dibuka pukul 07.30-16.30 WIB, maka selama Ramadan pelayanan dibuka lebih awal, yakni pukul 07.00-14.00 WIB.

Perubahan jam kerja tersebut berlaku pada Senin-Kamis. Sementara Jumat, mulai pukul 07.00-02.30 WIB.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama bulan suci Ramadan.

Pemprov DKI mengatakan, aturan jam kerja selama Ramadan bukanlah aturan baru, melainkan sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
11 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Tim Transisi: Pramono-Rano bakal Terapkan Sistem 4 Hari Kerja di Jakarta

Video
1 tahun lalu

Pemadaman Listrik Serentak, Suasana Jakarta Gelap Gulita

Video
1 tahun lalu

Pramono Anung dan Rano Karno Bertemu Foke Bahas Solusi untuk Jakarta

Video
1 tahun lalu

Viral Cekcok Dua Pegawai Rumah Sakit di Gorontalo Dipicu Mobil Dinas

Video
1 tahun lalu

Daftar Pilgub ke KPU DKI, Ini Janji Ridwan Kamil kepada Warga Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal