JAKARTA, iNews.id - Selama Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dimajukan. Jika hari biasa pelayanan dibuka pukul 07.30-16.30 WIB, maka selama Ramadan pelayanan dibuka lebih awal, yakni pukul 07.00-14.00 WIB.
Perubahan jam kerja tersebut berlaku pada Senin-Kamis. Sementara Jumat, mulai pukul 07.00-02.30 WIB.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama bulan suci Ramadan.
Pemprov DKI mengatakan, aturan jam kerja selama Ramadan bukanlah aturan baru, melainkan sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Video Editor: Alvian Surya